Kamis, 22 Desember 2011

Peranan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Rangka Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara dan Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air Bagi Generasi Penerus


Di tengah arus globalisasi dan modernisasi seperti saat ini,  rasa cinta tanah air dan tuntutan bela negara masih ada dan sangat diperlukan khusunya bagi para generasi penerus, yang tengah diharapkan mampu menjawab tantangan global.
Generasi penerus merupakan aset berharga bangsa, di tangan mereka terdapat amanah besar, mereka adalah penerus peradaban dan perjuangan bangsa serta rasa nasionalisme berikutnya. Sehingga merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk mengetahui sejarah nasionalisme Indonesia. Selain itu penanaman serta penguatan rasa cinta tanah air menjadi hal yang sangat urgen untuk diberikan kepada para generasi penerus.  Disinilah  letak peranan pendidikan kewarganegaraan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta tanah air bagi generasi penerus. Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan salah satu cara/ mediasi untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan kehidupan generasi penerus sebagai warga negara. 
Peranan Pendidikan Kewarganegaraan adalah membina warga negara khususnya generasi penerus yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan bagi generasi penerus sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air. Hal ini mengingat para generasi peneruslah yang akan menjadi para pemimpin bangsa di masa yang akan datang.
Dalam pendidikan kewarganegaraan, peserta didik (generasi penerus) senantiasa dibekali dengan hal-hal yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme. Pemahaman serta peningkatan sikap dan tingkah laku yang berdasar pada Nilai-nilai pancasila serta budaya bangsa merupakan hal yang diprioritaskan dalam Pendidikan Kewarganeraan. Sebagaimana tujuan  utama Pendidikan Kewarganegaraan, hal itu semua guna menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para  generasi penerus bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pendidikan dasar bela negara, dimana pendidikan dasar bela negara ini bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, kerelaan berkorban untuk negara serta memberikan kemampuan awal bela negara. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa, “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Rasa cinta tanah air dan kerelaan bela negara sangat diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan bela negara dan rasa cinta tanah air adalah serangkain sikap warga negara yang senantiasa merasa memiliki dan bangga terhadap bangsa yang membias pada tekad, sikap dan tindakan warga negara yang rela berkorban guna meniadakan sikap ancaman baik dari luar maupun / dalam negara yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan uud’45.   
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, para generasi penerus Bangsa Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya serta berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini tentunya disertai dengan perilaku yang:
1.        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.        Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.         Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.         Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, terciptalah para generasi penerus bangsa yang tangguh dan berkpribadian luhur Pancasila, yang  senantiasa cinta tanah air dan rela berjuang dan berkorban dalam rangka bela negara. Merekalah para generasi yang akan membawa Indonesia pada gerbang kemajuan dan siap menjawab tantangan global.

REFERENSI
-          Daryono,M,dkk.Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.1998.Jakarta:PT. Rineka Cipta.
-          Kaelan, MS., Dr.. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:Paradigma
-          Sumarsono, S dkk. 2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Cetakan keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Written by: Naili U.H
                   15 November 2011 (tugas mata kuliah PKN, FFUA 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar